Sepasang suami isteri yang sudah menikah selama 7 tahun dan memiliki 3 orang anak, terlibat dalam sebuah pertengkaran hebat. Begitu hebatnya pertengkaran mereka, sampai akhirnya mereka memutuskan untuk bercerai, mengakhiri kehidupan rumah tangga mereka secepat mungkin.
Mereka menemui seorang peguam, untuk melangsungkan perundingan pembahagian harta sepencarian di antara mereka, perundingan berlangsung lancar dan akhirnya sebagian besar masalah dapat diselesaikan, baik tanah, rumah, dan semua aset harta mereka dapat dibahagi dan mencapai kepuasan kedua belah pihak.
Hanya satu hal tidak ditemukan jalan keluarnya, yaitu mengenai pembahagian anak [jangan lupa anak mereka tiga orang]. Baik si suami maupun si isteri, sama sama ingin mengasuh 2 anak, tidak ada yang mau mengalah, dan anak tidak mungkin dibelah dua seperti pada Zaman Nabi Sulaiman a.s. dulu.